![]()
Dalam seminggu terakhir saya menemukan tiga nama: Spotlight, Kill the Messenger, dan Panama Papers. Dua nama pertama adalah judul film yang diangkat berdasarkan kisah nyata. Sedangkan Panama Papers adalah kumpulan jutaan dokumen yang dibuat oleh perusahaan asal Panama: Mossack Fonseca.
Kesamaan dari ketiganya adalah mereka buah dari kerja investigasi yang dilakukan oleh wartawan. Spotlight mengungkap kasus pelecehan seksual (pedofilia)yang dilakukan bertahun-tahun lamanya oleh oknum pastur dan biarawan. Sayangnya ini didiamkan oleh pemimpin tertinggi Keuskupan Boston saat itu, Kardinal Law. Wartawan The Boston Globe dengan tim dari meja investigasi bernama Spotlight membongkarnya. Ini terjadi di tahun 2001.
Spotlight merupakan film yang berhasil meraih penghargaan sebagai film terbaik di ajang Oscar ke-88 akhir Januari 2016. Koran Vatikan menyebut film ini “not an anti-Catholic film” dan Radio Vatikan merekomendasikan film ini untuk ditonton.
Kill The Messenger lain lagi. Film ini menceritakan kisah jurnalis bernama Gary Stephen Webb dari koran kecil San Jose Mercury News. Di tahun 1996, ia membongkar keterlibatan CIA dalam mendanai pemberontak Kontra Nikaragua. Namun pendanaan itu didapatkan dari peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar yang didatangkan dari Amerika Tengah lalu dipasarkan di kota-kota Amerika Serikat.
Gary Webb mendapatkan tekanan dari berbagai pihak tak terkecuali dari CIA dan korannya sendiri. Ia mengundurkan diri dari Mercury News dan memublikasikan investigasinya secara lengkap dalam buku yang berjudul Dark Alliance. Tujuh tahun kemudian Gary Webb ditemukan tewas dengan dua tembakan di kepalanya. Penyelidikan menyatakan Gary Webb bunuh diri.
Yang sedang gempar saat ini adalah The Panama Papers. Ini merupakan hasil investigasi kolosal jurnalis dari seluruh dunia—76 negara—yang tergabung dalam jejaring bernama International Consortium of Investigations Journalist (ICIJ). Di Indonesia, ICIJ mengajak wartawan Tempo untuk ikut serta. Pada 4 April 2016 hasil investigasi itu diluncurkan.
Kerahasiaan Finansial
Panama Papers ini membuat bocoran dokumen ala Wikileaks seperti menjadi amatiran. Satu sebabnya adalah para jurnalis menjadikan dokumen berukuran 2,6 terabita milik Mossack Fonseca dalam periode tahun 1970-an sampai dengan awal 2016 ini sebagai bahan investigasi sehingga proses cek dan recek sangat diperlukan.
Mossack Fonseca adalah firma/badan hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang menyediakan jasa membuatkan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset.
Hasil investigasi itu mengungkapkan bahwa dari jutaan dokumen yang terbongkar, firma ini terindikasikan menyembunyikan kerahasiaan finansial para politikus, kartel narkoba, mafia, pemain bola, bintang film, dan miliuner. Banyak juga pemimpin negara yang namanya disebut-sebut dan dikaitkan dalam dokumen itu.
Mossack Fonseca bekerjasama dengan pihak bank, kantor pengacara, dan perantara lainnya menjajakan jasa mendirikan perusahaan , yayasan, wali amanat untuk para kliennya. Inilah yang disebut dengan perusahaan cangkang. Atau dapat juga disebut sebagai perusahaan dengan struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset dari penyidik dan petugas pajak.
Mossack Fonseca juga main dalam pembuatan perusahaan dengan direksi nominee. Modusnya dengan memakai karyawan Mossack Fonseca sebagai pemilik dalam perusahaan yang dibentuk namun sesungguhnya tidak punya kendali apapun terhadap perusahaan.
Maka wajar kalau Mossack Fonseca pun sering memainkan backdate (tanggal mundur) bertahun-tahun ke belakang dalam dokumen yang dibuatnya. Tujuannya untuk keuntungan kliennya seperti penghindaran pajak. Atau dalam kasus hukum jika ada nominee mereka yang ditangkap aparat penegak hukum Mossack Fonseca bisa mengelak bahwa karyawan yang ditangkap itu bukan direksi perusahaan klien mereka dengan dokumen backdate tadi.
Tax Haven
Mossack Fonseca juga mendirikan ratusan ribu perusahaan cangkang itu di Tax Haven Countries—negara-negara surga pajak.
Organization for Economic Development and Cooperation (OECD) dalam artikel yang berjudul Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue menyebutkan secara sederhana definisi dari Tax Havens ini: tidak ada pajak atau pajak rendah, kurang adanya pertukaran informasi yang efektif, kurang transparan, dan tidak memerlukan aktifitas perusahaan.
Sederhananya tax havens itu adalah negara atau teritori yang memberikan kemudahan bagi orang atau badan hukum yang ingin menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Anda bisa googling dengan berbagai sumber untuk menyebut negara-negara itu.
Yang saya sebut di sini seperti seperti British Virgin Islands, Caymand Islands, Dominika, Hongkong, Costa Rica, Panama, Hongkong, Macau, Singapura, Maldives, Mauritius, Seychelles. Ini data saya kutip dari makalahnya Jane G. Gravelle.
Hampir 9 tahun menjadi pegawai dan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga kemudian pindah menjadi AR selama 4 tahun di KPP PMA Empat membuat saya akrab dengan nama-nama di atas setelah membaca akta pendirian perusahaan-perusahaan PMA itu. Entah yang bergerak di bidang pertambangan, minyak kelapa sawit, atau pun garmen.
Kasus Asian Agri Group
Saya jadi langsung ingat dengan kasus Asian Agri dalam masalah Pajak. Bisa dibaca dalam buku Saksi Kunci yang ditulis oleh Metta Dharmasaputra. Atau juga bisa dicari di internet terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Asian Agri Group terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pajak ini. Di sana kita bisa baca pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam menentukan amar putusannya.
Ada beberapa perusahaan Asian Agri Group yang melakukan penjualan ekspor melalui perusahaan-perusahaan cangkang Asian Agri yang ada di Hongkong, Macau, dan British Virgin Islands. Modusnya begini, pengiriman barang diekspor langsung kepada pembeli sebenarnya, tetapi dokumen keuangan yang berkaitan dengan transaksi ekspor itu seolah-olah dijual kepada perusahaan cangkang yang di Hongkong, lalu dijual lagi ke perusahaan cangkang yang ada di Macau atau British Virgin Islands.
Tentunya harga jual berdasarkan dokumen keuangan itu lebih rendah daripada harga jual yang sebenarnya. Harga yang rendah itu yang tertulis di pembukuan perusahaan lokal Asian Agri Group dan dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Buntutnya kita tahu Asian Agri Group membayar pajak lebih rendah daripada yang seharusnya.
Bukan hanya modus ini saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya melainkan bagaimana Asian Agri Group juga terbukti bersalah dengan membebankan biaya-biaya dan fee yang semestinya tidak ada.
Masalah transaksi keuangan yang disengaja diperumit ini sepertinya memang sudah menjadi modus seperti yang terungkap dalam Panama Papers ini. Bagaimana perusahaan A di British Virgin Islands meminjamkan dana USD 200 juta kepada perusahaan gelap B di Siprus. Lalu A menjual hak tagih atas utang itu kepada perusahaan C di British Virgin Islands seharga USD 1 saja. C kemudian menjual hak tagihnya kepada D yang berada di Panama seharga yang sama USD 1.
Dalam jangka waktu 24 jam saja pinjaman itu, setidaknya di atas kertas, sudah berpindah ke tiga Negara, dua bank, dan empat perusahaan, membuat uang itu menjadi nyaris mustahil dilacak, tulis Tempo.
Pintu Masuk
Kita memang tidak bisa langsung menyimpulkan atau memberi vonis kepada nama-nama WNI yang terkait Panama Papers ini sebagai pelaku tindak kejahatan. Sangat-sangat prematur. Tapi saya yang awam ini pun jadi bisa mikir kalau data-data yang ada dalam Panama Papers bisa jadi pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut terutama oleh petugas pajak.
Bambang Brodjonegoro memang sudah menegaskan kalau data-data di Panama Papers tidak jadi sumber data di Direktorat Jenderal Pajak. Ujung-ujungnya bisa kita tebak kalau pemerintah perlu Undang-undang Pengampunan Pajak yang sampai sekarang belum juga deal dibahas di Senayan.
Penyidik Pajak
Membaca Mossack Fonseca juga membaca dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencucian uang. Kebetulan selama tiga hari belakangan ini, saya mendapat pelatihan bersama aparat penegak hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Banda Aceh.
Pelatihan bersama ini melibatkan peserta dari penyidik yang berasal dari Kepolisian Daerah Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Penyidik PNS (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pihak Penyedia Jasa Keuangan dalam hal ini pegawai bank-bank yang ada di Banda Aceh.
Melibatkan pihak bank tentunya agar bisa terbentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan mereka, karena pihak bank sebagai pihak yang sangat diperlukan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Kantor Wilayah DJP Aceh mengutus lima orang PPNS termasuk saya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Ini pelatihan yang membuka mata saya lebih lebar lagi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Materi yang diberikan di sini lebih komprehensif dibandingkan yang saya peroleh di Pusdik Reskrim Polri Mega Mendung tahun lalu atau di setiap kegiatan Forum Penagihan yang melibatkan PPATK sebagai pembicaranya. Wajar karena jam pelajaran dalam pelatihan bersama ini lebih banyak.
TPPU ini terkait dengan tindak pidana asal (predicat crime)-nya. Walaupun dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nah, tindak pidana asal ini berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, atau terorisme.
Juga berupa tindak pidana penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Kalau kita hanya melihat tindak pidana sebagaimana yang disebutkan di atas maka kita bisa tahu dimungkinkan adanya keterlibatan PPNS dari kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penanganan perkara TPPU.
Tapi ditegaskan dalam UU TPPU ini hanya ada enam penyidik yang berwenang dalam penyidikan kasus TPPU yakni penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik dari DJP, dan penyidik dari DJBC.
Mengapa PPNS lain tidak bisa? salah satu pemateri dari Bareskrim Polri menjawab bahwa dalam tindak pidana asal selain di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai penyidik Polri masih bisa masuk menangani tindak pidana asalnya. Oleh karena itu TPPU ditangani langsung oleh penyidik Polri.
Jadi ketika ada Wajib Pajak yang disidik atas tindak pidana perpajakan maka apabila ada bukti permulaan yang mencukupi bahwa hasil tindak pidana perpajakan itu dicuci uangnya bisa dilanjutkan ke dalam proses penyidikan TPPU. Kabarnya Penyidik DJP dalam proses menindaklanjuti penyidikan satu kasus TPPU. Ini hebat menurut saya. Sebuah kekhususan kewenangan luar biasa yang diberikan UU kepada para penyidik pajak, tidak kepada PPNS lainnya.
Sebagai intermeso, dalam kacamata saya UU TPPU ini sudah visioner banget. UU ini tidak menyebut sama sekali kata PPNS. Kayaknya pembuat UU ini tahu sebentar lagi DJP mau jadi Badan Penerimaan Pajak Non-ASN. Amin.
Kehebohan apa lagi?
Kembali ke Panama Papers, dari sana kita bisa belajar tentang kerja money laundering berupa placement, layering, dan Integration. Di sini kental dengan layering, pengaburan dan penghilangan jejak asal-asul hasil tindak pidana asal yang merupakan blood of the crime tindakan kejahatan itu sendiri.
Kita masih menunggu kehebohan selanjutnya seperti apa. Spotlight menyebabkan Kardinal Law dipindahkan dari Keuskupan Boston ke Basilika Roma dan banyak dari pelaku yang dituntut di muka umum. Pembongkaran oleh Gary Webb menyebabkan Jhon M. Deutch mundur dari jabatannya sebagai Direktur CIA. Masih terlalu dini kita melihat korbannya siapa di negeri ini.
Tapi seringkali pengungkapan skandal besar mengubah konstelasi rules of the game di sebuah atau beberapa negara atas kasus ini. Ini berkaca pada krisis tahun 2008 yang meluluhlantakkan Lehman Brothers. Sejak itu kemajuan dalam transparansi keuangan dan pertukaran informasi pajak mulai tampak.
Saya setuju dengan apa yang diungkapkan Tom Cardamone dalam opininya yang berjudul The Danger of Shadow Financial System, bahwa negara-negara G-20 bisa menginisiasi membuat solusi dalam permasalahan global ini. Dan kita tahu Indonesia menjadi anggotanya. Kalau sudah demikian saya berharap peniadaan kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan semakin cepat terwujud di tahun mendatang.
Perlu diingat bahwa salah satu yang membuat UU tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU agresif dan superpower ini adalah tidak berlakunya kerahasiaan bank dan transaksi keuangan lainnya saat penyidik, penuntut umum, dan hakim meminta keterangan kepada pihak bank.
Wallaahua’lam bishawab.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
Tapaktuan, 10 April 2016
Filed under:
Opini Tagged:
backdate,
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh,
Badan Penerimaan Pajak Non-ASN,
British Virgin Islands,
Caymand Islands,
CIA,
Costa Rica,
Dark Alliance,
Dominika,
Gary Stephen Webb,
Hongkong,
ICIJ,
Integration. blood of the crime,
International Consortium of Investigations Journalist,
Jane G. Gravelle,
Jhon M. Deutch,
kantor wilayah djp aceh,
Kardinal Law,
Kasus Asian Agri Group,
Keuskupan Boston,
Kill The Messenger,
Kontra Nikaragua,
layering,
Macau,
maldives,
Mauritius,
Metta Dharmasaputra,
money laundering,
Mossack Fonseca,
nominee,
OECD,
Organization for Economic Development and Cooperation,
Oscar ke-88,
Panama,
Panama Papers,
pedofilia,
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
perusahaan cangkang,
placement,
polda aceh,
ppatk,
PPNS DJBC,
ppns djp,
predicat crime,
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
Pusdik Reskrim Polri Mega Mendung,
Saksi Kunci,
San Jose Mercury News,
Seychelles,
Singapura,
Spotlight,
Tax Haven Countries,
Tempo,
The Boston Globe,
tom cardamone,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,
wikileaks